Istilah Gymkhana belakangan semakin sering terdengar di tanah air dengan bermunculannya berbagai kejuaraan yang mempertandingkan jenis autosport tersebut. Tapi, sebenarnya apa sih Gymkhana itu?
Dalam dunia balap, Gymkhana merupakan olahraga otomotif yang diadakan di lapangan terbuka, di mana sang racer harus memacu mobilnya untuk bermanuver melewati serangkaian cone, medan zig-zag, tikungan 180 – 360 derajat, tikungan figure 8, dan berbagai rintangan rumit lainnya dalam waktu secepat mungkin.
Selain tentunya braking dan drifting, pebalap Gymkhana juga harus punya kemampuan mengingat track yang baik supaya bisa menyelesaikan balap secepat-cepatnya tanpa menabrak rintangan yang ada.
Gymkhana sendiri mulai populer sejak pebalap ternama asal AS, Ken Block, meng-upload video serial ke YouTube berisi aksi-aksinya saat unjuk kebolehan melakukan Gymkhana di berbagai lokasi, mulai dari jalanan umum sampai melintasi rel kereta api.
Masih terdengar tentang gonjang-ganjing kepemilikan paten kata/produk Gymkhana yang menyeruak di akhir musim 2018 lalu dan menghujam Genta Auto n Sport sebagai promotor nasional Gymkhana yang ditunjuk oleh IMI Pusat namun digugat oleh (siapapun) yang mengklaim pemilik paten Gymkhana. Meskipun saat itu Genta Auto n Sport menolak gugatan itu dan membeberkan alasan, namun kabar terakhir duel terus berlanjut ke permukaan.
Jika berlanjut, secara Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang mengatur Paten seharusnya masuk ke mekanisme komisi banding HAKI dan selanjutnya lagi ke Pengadilan Niaga, bukan menjadi soal yang lebih tendensius. Semua ada aturannya. Mengapa juga demikian?
Simpel saja, Paten harus punya kekuatan Ide Praktisi dan Karya Intelektual serta bersifat Baru (dengan pembuktian sudah menjadi public domain dan digunakan dengan bangga di waktu sebelumnya). Bukan persoalan suatu pihak sudah cukup memiliki paten tertanggal penerimaan ajuan patennya (jika di Indonesia), tapi hukum juga mengatur dalam undang-undangnya bahwa jika ditemukan hal itu bukan hal yang baru apalagi bukan suatu karya intelektual, maka Paten-nya mutlak batal demi hukum. No Offense about this law opinion. This is Journalism Editorial based on Kode Etik.
Contoh yang paling terkenal yang diterapkan di Indonesia soal Gymkhana yaitu pergelaran Muba Asia Auto Gymkhana yang merupakan agenda FIA yang diserahkan ke PP IMI saat itu dan digelar sukses di Sirkuit Skyland Sumatera Selatan pada TAHUN 2006 jelas merupakan public domain gymkhana yang ditetapkan oleh FIA sebagai pemilik cabang motorsport dunia. Istilah dan Kata Gymkhana yang sejak dahulu kala digunakan sebagai pertarungan di arena berkuda di kalangan kerajaan Eropa digunakan menjadi istilah yang menarik di agenda motorsport dunia sebagai kata lain dari perkembangan motorsport slalom yang begitu merakyat di Indonesia. Gimana donk
Bahkan gymkhana dipopulerkan lagi oleh jagoan motorsport roda 4 kelas dunia Ken Block dengan aneka video gymkhana-nya yang mendebarkan.
Dan ditutup dengan event akbar yang digelar IMI Jabar Desember 2018 lalu dengan tajuk Kejurda dan Eksibisi Gymkhana, jelas secara fakta gymkhana memang sudah jadi milik hati setiap pegiat slalom alias gymkhana itu sendiri karena disadari sudah menjadi suatu public domain yang diakui dunia. Kejurnas Auto Gymkhana? Harus terus berlanjut, laksana duel gymkhana berkuda antar kerajaan Eropa di abad lawas.
Sumber :
http://racing4.net/hilite-news/istilah-slalom-gymkhana-bukan-karya-intelektual-baru-
http://nenengteja.blogspot.com/2017/09/apa-itu-gymkhana.html

